Bulan Mei sepertinya menjadi bulan keberuntungan bagi para Lulusan tenaga kesehatan! Pasalnya banyak instansi kesehatan yang membuka peluang karir besar-besaran untuk berbagai posisi ya. Kali ini, informasi datang dari Rumah Sakit Majalengka, bagi kamu yang berdomisili di sekitaran rumah sakit tersebut, bisa banget nih mencoba peluang karir tersebut! Lowongan Kerja Rumah Sakit Majalengka disampaikan langsung melalui website resmi yang sudah pasti memiliki informasi yang resmi ya!
Hanya di loker.one ini kamu bisa memperoleh informasi terbaru seputar lowongan pekerjaan ya! Kamu sudah bisa memperoleh lengkap jenis posisi dan persyaratan apa aja!
Daftar Isi
Profil Rumah Sakit Majalengka
Yuk mengenal lebih jauh profil dari rumah sakit Majalengka berikut ini!
Rumah sakit Majalengka merupakan salah satu rumah sakit unggulan yang telah menjadi rujukan utama di Kabupaten Majalengka sejak tahun 2018. Sebagai rumah sakit kelas B, RSUD Majalengka beroperasi 24 jam penuh untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh pasien. Fasilitas ini didukung oleh tenaga medis profesional, termasuk dokter spesialis yang siap menangani berbagai kebutuhan dan keluhan kesehatan masyarakat.
Kualifikasi:
- Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Berumur paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun.
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara/kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, honorer, atau pegawai swasta.
- Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas/RS Daerah/RS Pemerintah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya
Jumlah Formasi: 7 orang
Perawat Umum
Kualifikasi:
- Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Berumur paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun.
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara/kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, honorer, atau pegawai swasta.
- Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas/RS Daerah/RS Pemerintah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya
Jumlah Formasi:
- D III Keperawatan: 30 orang
- S1 Keperawatan + Ners: 25 orang
Penata Anastesi
Kualifikasi:
- Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Berumur paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun.
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara/kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, honorer, atau pegawai swasta.
- Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas/RS Daerah/RS Pemerintah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya
Jumlah Formasi:
- D IV Penata Anastesi: 3 orang
Penata Radiologi
Kualifikasi:
- Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
- Berumur paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun.
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara/kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, honorer, atau pegawai swasta.
- Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas/RS Daerah/RS Pemerintah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya
Jumlah Formasi:
- D III Radiologi: 1 orang
- D IV Radiologi: 1 orang
Tata cara melamar di Rumah Sakit Majalengka
Kamu bisa membaca informasi valid dan lengkapnya di website Rumah Sakit Majalengka ya, berikut link websitenya!
Lokasi :Kabupaten Majalengka
Note: *Tetap waspada terkait modus penipuan ya, selalu ingat bahwa pendaftaran di Rumah Sakit Majalengka tidak pernah memungut biaya sepeserpun selama proses pendaftarannya!
Baca Juga : Lowongan Kerja Rumah Sakit Universitas Padjajaran
Deadline
Pastikan selalu melihat tanggal expire lowongan kerja sebelum mengirimkan surat lamaran!